Kontribusi Pemikiran tentang HaKI
Dari Yanuar Ferry (melalui milis Blogbugs):
______________
Andaikan benar telah terjadi pengutipan tanpa menyebutkan sumber dalam acara Dakocan di Trans TV, berarti telah terjadi pelanggaran hak cipta atas karya anda (BaM), dengan alasan:________________
- Karya anda termasuk hak cipta menurut Pasal 12 (1a)UU Hak Cipta No. 19 2002.
- Anda memiliki hak cipta anda secara otomatis begitu karya tersebut tercipta, tanpa perlu mendaftarkan hak cipta anda tersebut ke DJ HAKI, mengacu pada Pasal
2(1).- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pertunjukan atau pementasan yang bersifat komersial merupakan suatu pelanggaran hak cipta apabila tidak disertai dengan pencatuman/penyebutan sumbernya, menurut pasal 15(c).
Dari Yudha Ginanjar (milis Blogbugs juga)
_____________
Mungkin agak kurang nyambung, Tapi kemaren(minggu) saya baca artikel di Kompas tentang Hak cipta video Amatir tentang Tsunami yg konon aturan Hak CiptaArtikel yang dimaksud dapat dilihat di web di sini.
nya agak kurang jelas :D yg pegang sapa, kameramen ato yg menyiarkan nya :)
Salah satu point penting adalah, " Karena sudah menjadi public domain, kita
bisa mengutip video tersebut ..."
Maaf .. bukan untuk memperkeruh suasana, tapi hanya sedikit menambah referensi :)
______________
Terima kasih untuk semua yang telah menyumbangkan pemikirannya. Karena sudah memiliki referensi yang cukup, saya telah melayangkan surat pada dakocan@transtv.co.id, sekalian untuk konfirmasi. Semoga saja semua berakhir dengan baik.
--isman h. suryaman